Pada hari Senin, 29 Agustus 2022 dilaksanakan Sosialisasi
3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Seririt.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Seririt dengan Narasumber yaitu
Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida
Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika,
S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta
Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan
Seririt dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Seririt. Adapun Peraturan
Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa pertanyaan
dari peserta, salah satunya adalah Ibu Nunuk yang menanyakan apa saja rincian
dari 10 (sepuluh) indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Pertanyaan dijawab oleh Narasumber bahwa 10 indikator DRPPA yaitu:
1. pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat
berperanserta dalam pembangunan;
2. telah dilakukan data terpilah;
3. telah disusun Peraturan Desa dan kebijakan kelurahan yang
ramah perempuan dan anak;
4. terdapat pembiayaan dari keuangan desa dan pemberdayaan aset
desa;
5. keterwakilan perempuan dalam struktur desa, BPD dan
lembaga adat desa;
6. melakukan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan yang
persepektif gender;
7. semua anak mendapat pengasuhan yang baik berbasis hak
anak;
8. tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak;
9. tidak ada pekerja anak; dan
tidak ada perkawinan dibawah umur.