(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Sosialisasi Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Di Kecamatan Kubutambahan

Admin hukumsetda | 12 September 2018 | 331 kali

 

pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018 berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 180/4483/HK/2018, bertempat di ruang rapat Kantor Camat Kubutambahan. Sosialisasi ini dibuka dan difasilitasi oleh Bagian Hukum yang dalam hal ini oleh Kasubag Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, materi Peraturan Daerah dipaparkan oleh Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Para peserta pada kegiatan sosialisasi ini terdiri dari unsur Perbekel, aparatur desa, kelian desa pakraman serta pengusaha. Hasil kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dasar Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi yaitu :
    • Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  • Adapun Tujun pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah ini yaitu :
    • Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Buleleng dapat disebarluaskan kepada masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Buleleng;
    • Dengan adanya penyebarluasan informasi melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentun-ketentuan yang berlaku pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng;
  • Adapun tiga buah Peraturan Daerah yang disosialisasikan yaitu:
    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan

    Pada Perda ini terdapat perubahan dengan menghapus beberapa ketentuan dalam pasalnya yang memang sudah tidak relevan untuk diterapkan di daerah dan tanggung jawabnya sudah beralih ke Pemerintah Pusat sehingga hal-hal yang kini diatur lebih efektif untuk pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam hal Perizinan.

    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di masyarakat lebih dikenal dengan CSR (Coorporate Social Responsibility). Perda ini sangat berkaitan erat dengan pembangunan yang berkelanjutan, karena terdapat keuntungan yang timbal balik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Perusahaan memang tidak memperoleh keuntungan atau deviden dari kegiatan ini namun dari segi sosial atau keberlanjutan perusahaan dapat didukung oleh masyarakat sekitar dimana perusahaan berada. Begitu pula masyarakat akan memperoleh manfaat dengan diberikannya bantuan-bantuan baik dari segi pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

    Terhadap ketentuan yang ada pada perubahan perda KTR ini terdapat prinsip dasar pelaksanaan yang harus diketahui oleh masyarakat yaitu setiap pengelola tempat umum wajib untuk menyediakan tempat atau kawasan khusus merokok. Perda ini bukan melarang orang untuk tidak merokok melainkan merubah pola prilaku dan kebiasaan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarkat secara menyeluruh.

  • Adapun pertanyaan dari peserta sosialisasi sebagai berikut:
    • Perbekel desa Kubutambahan menanyakan perihal siapa yang nanti akan menindak terhadap pelanggaran yang terjadi pada Perda KTR ini, dan beliau juga menanyakan terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan yaitu sejauh mana pemberian bantuan dari perusahaan apa ada batasannya. Terhadap pertanyaan ini sudah ditanggapi oleh Dinas Kesehatan dan Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng;
    • Perbekel Desa Depaa menanyakan perihal TJSLP dimana di daerahnya banyak terdapat villa, apa bisa meminta sumbangan ke perusahaan tersebut dan berapa besar kontribusi yang dapat diberikan oleh villa tersebut supaya tidak dikatakan pungli. Terhadap pertanyaan ini telah ditanggapi oleh Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng.