Pembinaan Dan Evaluasi Ranperdes Kecamatan Banjar
Admin hukumsetda | 12 April 2018 | 535 kali
Pada Hari Kamis Tanggal 12 April 2018 yang bertempat di Kantor Camat Banjar dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Ranperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa, yang dihadiri Tim Pembina dan Evaluasi Ranperdes Kabupaten Buleleng yeng terdiri dari:
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
|
I Putu Suastika,SH
Gede Suartama, SE
Madong Hartono
Made Artayasa, ST
|
Ksb.PerundanganBag. Hukum Setda Kab.Buleleng
Kasubag Perencanaan BKD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Inspektorat Daerah
|
Permasalahan yang disampaikan :
- Kaur Keuangan Sidatapa
- Proses perubahan RKP apakah sama dengan sebelumnya?
- Penganggaran PKT 30% dari mana?
- Kegiatan Bidang 2:2 supaya di[indah ke 2:4 yamng mana?
- Kaur Keuangan Gobleg
- Apakah penetapan tenaga Kerja PKT 30% ditetapkan dengan Perbekel?
- Pendapatan swadaya dan gotongroyang apakah harus masuk atau tidak?
- Kaur Keuangan Munduk
- BUMDes pengelolaan Air Minum dan Pasar hasilnya disetor setiap bulan/pertahun ?
- Kegiatan dalam APBDes apakah harus dicantumkan dalam RKP Desa?
- Sekdes Tirtasari
- Apakah kegiatan yang sudah terealisasi menjadi perhitungan 30%?
- Sekdes Dencarik
- Pengadaan yang dimaksud apaka dengan nilai tertentu yangn dipindahkan?
- Peraturan Desa tentang Pungutan PAM Desa dan TPST harus dibuatkan Perdes?
Tanggapan Permasalahan
- Kaur Keuangan Sidatapa
- Proses penyusunan Perdes RKP perubahan sama dengan proses Penyusunan RKP.
- Penganggaran PKT 30% dianggarkan dari dana Desa pada kegiatan bidang pembangunan.
- Pemindahan nomenklatur dimaksud yang ada kontek fisiknya seperti pengerjaan rabat beton
- Kaur Keuangan Gobleg
- Penetapan tenaga kerja PKT boleh dengan keputusanPerbekel dan boleh tidak yang terpenting pendataanya dilakukan dengan faktual.
- Pendapatan Desa Swadaya gotong Royang semestinya dimasukkan karena berpengaruh beban APBDes.
- Kaur Keuangan Munduk
- Pengelolaan Air minum dan Pasar oleh BUMDes penyetorannya bisa dilakukan setiap bulan atau setiap tahun tergantung AD dan ARTnya.
- Setiap kegiatan diAPBDes harus tercantumdalam RKPDes.
- Sekdes Tirta Sari
- Kegiatan yang telah terealisasi tidak usah dipindahkan tetapi kegiatan sisa baru dipindahkan.
- Sekdes Dencarik
- Yang dipindahkan adalah kegiatan yang ada nilai HOK.
- Pungutan Desa harus diatur dalam Peraturan Desa