(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pembinaan Dan Evaluasi Ranperdes Kecamatan Banjar

Admin hukumsetda | 12 April 2018 | 535 kali

Pada Hari Kamis Tanggal 12 April 2018 yang bertempat di Kantor Camat Banjar dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Ranperdes Sumber-Sumber Pendapatan Desa, yang dihadiri Tim Pembina dan Evaluasi Ranperdes Kabupaten Buleleng yeng terdiri dari:

No.

Nama

Jabatan

1

2

3

4

 

I Putu Suastika,SH

Gede Suartama, SE

Madong Hartono

Made Artayasa, ST

 

Ksb.PerundanganBag. Hukum Setda Kab.Buleleng

Kasubag Perencanaan BKD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Inspektorat Daerah

Permasalahan yang disampaikan :

  • Kaur Keuangan Sidatapa
  • Proses perubahan RKP apakah sama dengan sebelumnya?
  • Penganggaran PKT 30% dari mana?
  • Kegiatan Bidang 2:2 supaya di[indah ke 2:4 yamng mana?
  • Kaur Keuangan Gobleg
  • Apakah penetapan tenaga Kerja PKT 30% ditetapkan dengan Perbekel?
  • Pendapatan swadaya dan gotongroyang apakah harus masuk atau tidak?
  • Kaur Keuangan Munduk
  • BUMDes pengelolaan Air Minum dan Pasar hasilnya disetor setiap bulan/pertahun ?
  • Kegiatan dalam APBDes apakah harus dicantumkan dalam RKP Desa?
  • Sekdes Tirtasari
  • Apakah kegiatan yang sudah terealisasi menjadi perhitungan 30%?
  • Sekdes Dencarik
  • Pengadaan yang dimaksud apaka dengan nilai tertentu yangn dipindahkan?
  • Peraturan Desa tentang Pungutan PAM Desa dan TPST harus dibuatkan Perdes?

 

Tanggapan Permasalahan

  1. Kaur Keuangan Sidatapa
  2. Proses penyusunan Perdes RKP perubahan sama dengan proses Penyusunan RKP.
  3. Penganggaran PKT 30% dianggarkan dari dana Desa pada kegiatan bidang pembangunan.
  4. Pemindahan nomenklatur dimaksud yang ada kontek fisiknya seperti pengerjaan rabat beton
  5. Kaur Keuangan Gobleg
  6. Penetapan tenaga kerja PKT boleh dengan keputusanPerbekel dan boleh tidak yang terpenting pendataanya dilakukan dengan faktual.
  7. Pendapatan Desa Swadaya gotong Royang semestinya dimasukkan karena berpengaruh beban APBDes.
  8. Kaur Keuangan Munduk
  9. Pengelolaan Air minum dan Pasar oleh BUMDes penyetorannya bisa dilakukan setiap bulan atau setiap tahun tergantung AD dan ARTnya.
  10. Setiap kegiatan diAPBDes harus tercantumdalam RKPDes.
  11. Sekdes Tirta Sari
  12. Kegiatan yang telah terealisasi tidak usah dipindahkan tetapi kegiatan sisa baru dipindahkan.
  13. Sekdes Dencarik
  14. Yang dipindahkan adalah kegiatan yang ada nilai HOK.
  15. Pungutan Desa harus diatur dalam Peraturan Desa