Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat dalam perkara nomor
372/Pdt.G/2025/PN Sgr dimana Tanah SD No 2 Sambangan yang mejadi obyek
sengketa, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buleleng diwakili oleh Penyusun
Materi Hukum dan Perundang-undangan, Ni Made Lidia
Lestari Karlina Dewi, S.H., M.H., menghadiri Sidang dengan agenda
Putusan melalui media elektronik, e-litigasi (E-Court) Ruangan Bagian Hukum
Setda Kabupaten Buleleng.
Pada tanggal Senin, 12 Januari 2026 Sidang
dilaksanakan dengan Agenda Putusan yang dimana Amar Putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan
Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok
Perkara:
1. Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke
Verklaar);
2. Menghukum Para
Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.409.000,00
(satu juta empat ratus sembilan ribu rupiah);