(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Putusan Perkara Nomor 372/Pdt.G/2025/PNSgr di SD Negeri 2 Sambangan

Admin hukumsetda | 12 Januari 2026 | 11 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat dalam perkara nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dimana Tanah SD No 2 Sambangan yang mejadi obyek sengketa, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buleleng diwakili oleh Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Ni Made Lidia Lestari Karlina Dewi, S.H., M.H., menghadiri Sidang dengan agenda Putusan melalui media elektronik, e-litigasi (E-Court) Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Pada tanggal Senin, 12 Januari 2026 Sidang dilaksanakan dengan Agenda Putusan yang dimana Amar Putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

 

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet

Ontvankelijke Verklaar);

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah

Rp1.409.000,00 (satu juta empat ratus sembilan ribu rupiah);