Pada
hari Rabu, 25 Pebruari 2026 dilaksanakan rapat pembahasan terkait pembentukan
masrarakat hukum adat tamblingan di
ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng (Sebelah selatan Bagian
Hukum) Rapat di buka oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak
Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P dan di hadiri oleh Kepala Bagian Hukum Bapak
Made Bayu Waringin, S.H., M.H., Kepala Bagian Pemerintahan, Penyuluh Hukum Ahli Muda
pada Bagian Hukum, Kepala Subbagian Bantuan Hukum, Analis Kebijakan pada Bagian Pemerintahan,
dari unsur Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Unsur Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dan unsur Camat Banjar
Dalam Pembahasan terkait pembentukan masrarakat hukum adat
tamblingan Akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
untuk mengetahui sejauh mana kewenangan antara desa adat dan Masyarakat Hukum
adat, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan akan segera dilaksanakan
Audensi dengan Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Bali, Kepala Balai KSDA Bali dan Ketua MDA Kabupaten Buleleng.