BAGIAN HUKUM
Bagian
Hukum mempunyai tugas dan fungsi:
·
menyusun rencana kegiatan Bagian Hukum berdasarkan data dan
program yang ditetapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
·
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
·
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
·
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang
Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
·
melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan
daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan
informasi;
·
melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi
dan informasi;
·
melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
·
melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM);
·
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
·
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
1.
SUBBAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi:
·
menyusun rencana kegiatan Subbagian Perundang-undangan, berdasarkan
data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Hukum serta ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
·
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
·
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
·
menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
·
melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
·
menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan
Peraturan Daerah;
·
menyiapkan bahan analisis dan kajian produk hukum daerah;
·
melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah;
·
menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi
produk hukum daerah;
·
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum
daerah;
·
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan;
dan
·
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
·
2.
SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM
Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas dan fungsi:
·
menyusun rencana kegiatan Substansi Bantuan Hukum, berdasarkan
data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Hukum serta ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
·
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
·
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
·
melaksanakan koordinasi permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
·
hukum dalam melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi
hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah
Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
·
melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan
perkara hukum;
·
melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM);
·
menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
·
melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan
perkara sengketa hukum;
·
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan;
dan
·
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3.
SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas dan
fungsi:
·
menyusun rencana kegiatan Substansi Dokumentasi dan Informasi,
berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Hukum serta
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
·
memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
·
mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
·
melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan
Peraturan Perundang-undangan lainnya;
·
menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam
rangka pembentukan kebijakan daerah;
·
melaksanakan kebijakan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum;
·
memberi pelayanan administrasi informasi produk hukum;
·
melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan diseminasi produk hukum
daerah maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya;
·
melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan
informasi produk hukum daerah;
·
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan;
dan
·
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.