(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Tupoksi


BAGIAN HUKUM

Bagian Hukum mempunyai tugas dan fungsi:

·         menyusun rencana kegiatan Bagian Hukum berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

·         memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

·         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

·         melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

·         melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

·         melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

·         melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;

·         melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);

·         mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

·         melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



1.   SUBBAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi: 

·         menyusun rencana kegiatan Subbagian Perundang-undangan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Hukum serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

·         memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan; 

·         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan; 

·         menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah; 

·         melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;

·         menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;

·         menyiapkan bahan analisis dan kajian produk hukum daerah;

·         melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah; 

·         menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;

·         melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;

·         mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

·         melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

·        

2.           SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM

Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas dan fungsi: 

·         menyusun rencana kegiatan Substansi Bantuan Hukum, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Hukum serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

·         memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

·         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

·         melaksanakan koordinasi permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

·         hukum dalam melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan; 

·         melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum; 

·         melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);

·         menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);

·         melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;

·         mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

·         melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



3.           SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI 

Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas dan fungsi: 

·         menyusun rencana kegiatan Substansi Dokumentasi dan Informasi, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Hukum serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

·         memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

·         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

·         melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya; 

·         menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah; 

·         melaksanakan kebijakan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; 

·         memberi pelayanan administrasi informasi produk hukum; 

·         melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan diseminasi produk hukum daerah maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya;   

·         melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;

·         mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan 

·         melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.