(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Penyuluhan Hukum Tahun 2018 di Desa Bebetin

Admin hukumsetda | 26 Oktober 2018 | 439 kali

Pada tanggal 26 Oktober 2018 dilaksanakan Penyuluhan Hukum Tahun 2018 di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

            Penyuluhan hukum diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Dalam pemberian materi Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng mengikut sertakan Bondres Sunari Bajra sebagai moderator untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menyimak materi yang diberikan. Selain itu Bagian hukum Setda Kabupaten buleleng mengajak beberapa narasumber, Adapun beberapa materi yang disampaikan antara lain sebagai berikut

  1. Unsur Pengadilan Negeri Singaraja tema materi Tinjauan Konseptual, Faktor Penyebab Perceraian dan Kiat Menghindari Perceraian.
  2. Unsur Kepolisian Resort Buleleng tema materi Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkoba dan KDRT.
  3. Unsur Universitas Panji Sakti tema materi Hak Asasi Manusia.
  4. Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tema materi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Unsur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng tema materi Pajak Daerah Bumi dan Bangunan.
  6. Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tema materi Pengelolaan Sampah Dengan Pola 3R.

Penyuluhan hukum dimulai pukul 19.00 WIB, dihadiri unsur aparat desa, unsur tokoh masyarakat, unsur undangan lain dan masyarakat Desa Bondalem. Adapun pertanyaan yang dapat kami rangkum dalam Penyuluhan Hukum tersebut antara lain :

  1. Pertanyaan dari Bapak I Ketut Tawa, mengenai masyarakat Bebetin mengalami kekulitan dalam pembayaran pajak, dimana setelah terbit sertifikat harus membayar pajak lagi dan pernah membayar pajak di kantor pos karena mengikuti prona sekian are, dan membayar sebesar Rp. 17.500,- dan kemudian dikenakan biaya tambahan lagi sebesar Rp. 5000,-. Apakah penambahan pungutan biaya sebesar 50% tersebut merupakan murni kebijakan pemerintah serta bagaimana solusi dalam permasalahan tersebut?

Jawaban :

Dijawab oleh narasumber dari unsur Badan Keuangan Daerah sebagai berikut, 

Setelah terbit serifikat, pendaftar mendaftarkan tanahnya bisa jadi melalui peralihan hak seperti jual beli,sehingga pembelinya wajib mendaftarkan tanahnya, apabila sertifikat dalam penguasaan, perlu diajukan permohonan hak, dalam proses pembuatan sertifikat ada proses pemetaan maupun pengukuran. Dalam pengukuran ini, apakah ada perluasan ataupun melakukan pembetulan terhadap objek. Jual beli karena peralihan hak wajib melakukan wajib pajak untuk mendapatkan SPPT meskipun bukan hak kepemilikan tetapi bisa menjadi petunjuk kepemilikan karena berisi tanda kepemilikan pajak. Untuk pembayaran pajak di kantor pos, memanga dikenkan biaya adminstrasi sebesar Rp. 5000,- dan menjadi domain kantor pos, bukan BKD.

  1. Pertanyaan dari Bapak I Ketut Suara mengenai HAM yang sering dipandang sebelah mata, dimana banyak masyarakat yang tidak memiliki kesadaran sehingga tidak merasa telah melanggar HAM, seperti membuang sampah sembarangan, bagaimana solusinya jika terjadi peristiwa seperti itu dan sejauh mana penekanan sanksi untuk menimbulkan efek jera dan untuk perubahan budaya di masyarakat serta bagaimana solusi jika masyarakat tidak memiliki lahan untuk membuang sampah sehingga terjadi hal tersebut? Pertanyaan selanjutnya yakni apabila terdapat sanksi adaawig-awig desa seperti kajongkokang atau kasepekang, apakah hal tersebut melanggar HAM mengingat sanksi ini menjadi konflik serta bagaimana cara penyesuaian awig-awig dengan perundang-undangan?

Jawaban:

Dijawab oleh narasumber dari unsure Dinas Lingkungan Hidup sebagai berikut,

Sanksi Pidana yang menyangkut Pasal 11 dan Pasal 19 diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah terdahulu kemudian dirubah agar efektif. Hampir sebagian masyarakat belum memiliki kesadaran terkait pembuangan sampah. keberhasilan pengelolaan sampah dapat terwujud melalui pemilahan sampah dan program utama desa harusnya tentang sampah. Dalam pengelolaan sampah memerlukan biaya yang tinggi, akan tetapi pengelolaan tersebut memilki dampak yang positif bagi lingkungan.

Dijawab oleh narasumber dari unsur Universitas Panji Sakti.

Sanksi Kasepekang sangat luas pengertiannya, masing-masing desa memiliki perbedaan dalam hal pengaplikasinnya. Awig-awig yang merupakan peraturan desa adat dan apabila terjadi konflik antara hukum positif dan adat yang diutamakan adalah hukum Negara. Jika yang bertentangan antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan awig-awig desa adat maka yang diutamakan adalah peraturan perundang-undangan dan awig-awig desa harus menyesuaikan.

  1. Pertanyaan dari Bapak I Gede Putra Jaya mengenai bagaimana kriteria untuk seorang pengguna narkoba yang di rehabilitasi tanpa dikenakan hukuman dan yang tidak di rehabilitasi di kenakan hukuman?

Jawaban:

Dijawab oleh narasumber dari unsur Kepolisian Resor Buleleng sebagai berikut,

Apabila dengan kesadaran sendiri untuk datang ke IPWM untuk melakukan assement yang nantinya akan dibantu oleh kepolisian dan kejaksaan untuk menilai bagaimana kondisi untuk bisa direhabilitasi atau tidak. Apabila ketergantungan fisik, maka dapat di rehabilitasi atau di rawat di Rumah Sakit. Penggunaan kurang dari 1 gram bisa dilakukan rehabilitasi tetapi proses hukum tetap berjalan. Mengenai berapa lama penjatuhan sanksi maka diperlukan keyakinan hakim sebagai penentu diproses peradilan.

  1. Pertanyaan dari Ibu Komang Juniwati Santi mengenai seseorang yang sudah melakukan perkawinan ada kemungkinan untuk bercerai tetapi tidak mempunyai akta perkawinan, lalu bagaimana solusinya? pertanyaan selanjutnya yakni alasan mereka tidak mengurus administrasi karena prosesnya yang lama dan jarak tempuh yang relatif jauh dan saat terjadi perceraian biaya proses peradilan mahal, apalagi dalam proses perceraian masih diminta KK induk dari pengadilan dan kami dipanggil hanya karena kesalahan huruf pada nama serta berapa biaya untuk mengurus akta?

Jawaban:

Dijawab oleh narasumber dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut, segala sesuatu yang berkaitan dengan proses kependudukan dan pencatatan sipil harus melakukan pencatatan administrasi secara tertib di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan.

Dijawab oleh narasumber dari unsur Pengadilan Negeri Singaraja sebagai berikut, kesalahan pada huruf memang sepele akan tetapi berakibat fatal dimana dapat menunjukkan identitas nama orang lain dan hal tersebut harus dirubah ke pengadilan