Pada tanggal 26 Oktober 2018 dilaksanakan Penyuluhan Hukum Tahun 2018 di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Penyuluhan hukum diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Dalam pemberian materi Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng mengikut sertakan Bondres Sunari Bajra sebagai moderator untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menyimak materi yang diberikan. Selain itu Bagian hukum Setda Kabupaten buleleng mengajak beberapa narasumber, Adapun beberapa materi yang disampaikan antara lain sebagai berikut
Penyuluhan hukum dimulai pukul 19.00 WIB, dihadiri unsur aparat desa, unsur tokoh masyarakat, unsur undangan lain dan masyarakat Desa Bondalem. Adapun pertanyaan yang dapat kami rangkum dalam Penyuluhan Hukum tersebut antara lain :
Jawaban :
Dijawab oleh narasumber dari unsur Badan Keuangan Daerah sebagai berikut,
Setelah terbit serifikat, pendaftar mendaftarkan tanahnya bisa jadi melalui peralihan hak seperti jual beli,sehingga pembelinya wajib mendaftarkan tanahnya, apabila sertifikat dalam penguasaan, perlu diajukan permohonan hak, dalam proses pembuatan sertifikat ada proses pemetaan maupun pengukuran. Dalam pengukuran ini, apakah ada perluasan ataupun melakukan pembetulan terhadap objek. Jual beli karena peralihan hak wajib melakukan wajib pajak untuk mendapatkan SPPT meskipun bukan hak kepemilikan tetapi bisa menjadi petunjuk kepemilikan karena berisi tanda kepemilikan pajak. Untuk pembayaran pajak di kantor pos, memanga dikenkan biaya adminstrasi sebesar Rp. 5000,- dan menjadi domain kantor pos, bukan BKD.
Jawaban:
Dijawab oleh narasumber dari unsure Dinas Lingkungan Hidup sebagai berikut,
Sanksi Pidana yang menyangkut Pasal 11 dan Pasal 19 diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah terdahulu kemudian dirubah agar efektif. Hampir sebagian masyarakat belum memiliki kesadaran terkait pembuangan sampah. keberhasilan pengelolaan sampah dapat terwujud melalui pemilahan sampah dan program utama desa harusnya tentang sampah. Dalam pengelolaan sampah memerlukan biaya yang tinggi, akan tetapi pengelolaan tersebut memilki dampak yang positif bagi lingkungan.
Dijawab oleh narasumber dari unsur Universitas Panji Sakti.
Sanksi Kasepekang sangat luas pengertiannya, masing-masing desa memiliki perbedaan dalam hal pengaplikasinnya. Awig-awig yang merupakan peraturan desa adat dan apabila terjadi konflik antara hukum positif dan adat yang diutamakan adalah hukum Negara. Jika yang bertentangan antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan awig-awig desa adat maka yang diutamakan adalah peraturan perundang-undangan dan awig-awig desa harus menyesuaikan.
Jawaban:
Dijawab oleh narasumber dari unsur Kepolisian Resor Buleleng sebagai berikut,
Apabila dengan kesadaran sendiri untuk datang ke IPWM untuk melakukan assement yang nantinya akan dibantu oleh kepolisian dan kejaksaan untuk menilai bagaimana kondisi untuk bisa direhabilitasi atau tidak. Apabila ketergantungan fisik, maka dapat di rehabilitasi atau di rawat di Rumah Sakit. Penggunaan kurang dari 1 gram bisa dilakukan rehabilitasi tetapi proses hukum tetap berjalan. Mengenai berapa lama penjatuhan sanksi maka diperlukan keyakinan hakim sebagai penentu diproses peradilan.
Jawaban:
Dijawab oleh narasumber dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut, segala sesuatu yang berkaitan dengan proses kependudukan dan pencatatan sipil harus melakukan pencatatan administrasi secara tertib di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan.
Dijawab oleh narasumber dari unsur Pengadilan Negeri Singaraja sebagai berikut, kesalahan pada huruf memang sepele akan tetapi berakibat fatal dimana dapat menunjukkan identitas nama orang lain dan hal tersebut harus dirubah ke pengadilan