(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Penyuluhan Hukum Tahun 2018 di Desa Bondalem

Admin hukumsetda | 22 Oktober 2018 | 316 kali

Pada tanggal 22 Oktober 2018 dilaksanakan Penyuluhan Hukum Tahun 2018 di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.

            Penyuluhan hukum diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Dalam pemberian materi Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng mengikut sertakan Bondres Sunari Bajra sebagai moderator untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menyimak materi yang diberikan. Selain itu Bagian hukum Setda KAbupaten buleleng mengajak beberapa narasumber, Adapun beberapa materi yang disampaikan antara lain sebagai berikut

  1. Unsur Pengadilan Negeri Singaraja tema materi Tinjauan Konseptual, Faktor Penyebab Perceraian dan Kiat Menghindari Perceraian.
  2. Unsur Kepolisian Resort Buleleng tema materi Dampak Buruk Penyalahgunaan Narkoba dan KDRT.
  3. Unsur Universitas Panji Sakti tema materi Hak Asasi Manusia.
  4. Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tema materi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Unsur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng tema materi Pajak Daerah Bumi dan Bangunan.
  6. Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tema materi Pengelolaan Sampah Dengan Pola 3R.

Penyuluhan hukum dimulai pukul 19.00 WIB, dihadiri unsur aparat desa, unsur tokoh masyarakat, unsur undangan lain dan masyarakat Desa Bondalem.

     Setelah pemaparan dilanjutkan dengan pementasan bondres dan disela-sela pementasan diadakan sesi Tanya Jawab yang dipandu langsung oleh salah seorang pemeran bondres, adapun pertanyaan yang dapat kami rangkum adalah :

  1. Pertanyaan dari Bapak Made Pindra selaku Pjs. Kelian Bendesa Desa Bondalem, mengenai penerbitan Akta Perkawinan bagi seorang seorang pria yang sudah beristri dan hamil 4 bulan, kemudian selang waktu satu bulan suaminya menikah lagi dengan wanita lain (istri kedua) karena wanita tersebut sudah hamil tujuh bulan yang selanjutnya tinggal satu rumah dengan istri pertama, bagaimana solusi mengenai penerbitan Akta Perkawinan sedangkan perkawinan mereka hanya dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang sah secara adat dan perkawinan mana yang terlebih dahulu didaftarkan ke catatan sipil mengingat istri keduanya sudah hamil tujuh bulan sedangkan istri pertama empat bulan?

Jawaban :

Dijawab oleh narasumber dari unsur Pengadilan Negeri Singaraja sebagai berikut, 

Perkawinan yang terlebih dahulu didaftarkan adalah perkawinan pertama dengan istri pertama dan apabila sudah terbit Akta Perkawinan maka lakukan pendaftaran perkawinan dengan istri kedua.

Dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menambah sebagai berikut,

Untuk penentuan istri mana sebagai istri pertama dan kedua dalam perkawinan tersebut ditentukan dengan kesepakatan ketiga belah pihak dan keluarga bersangkutan tanpa mengesampingkan rasa keadilan di masyarakat adat. Karena untuk perkawinan kedua secara hukum nasional yakni UU No. 1 Tahun 1974 harus seijin istri pertama