(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

SOSIALISASI PERDA PROVINSI BALI NO. 4 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BALI DI WATILAN PRAJA WINANGUN KANTOR BAPATI BULELENG

Admin hukumsetda | 04 Mei 2015 | 1222 kali

Tim Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Bali yang dikoordinir  Biro Hukum dan HAM  Setda Provinsi Bali,  Selasa 28 April 2015 melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Bali No. 4 Th 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali di Wantilan Praja Winangun lingkungan kator Bupati Buleleng. Koordinator Tim Kabag Dokumentasi Hukum Biro Hukum dan HAM ( Nyoman Budiana) menyampaikan bahwa Perda Provinsi Bali No. 4 Th 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali ini dibentuk dengan pokok pikiran memberikan arahan dan landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya Bali. Disamping itu pula sosialisasi ini menginformasikan kepada masyarakat luas dan publik bahwa di provinsi Bali telah di bentuk Perda Provinsi tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali yang telah diautentifikasi dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Bali Tahun 2014 No. 4 dengan Regiter 4/2014. Dijelaskan pula bahwa Perda Provinsi Bali No. 4 Th 2014 ini berisi XVII Bab dengan 32 pasal yang berisikan ketentuan penyidikan dan pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggran terhadap Perda provinsi Bali ini.  Sedangkan Ketut Cemeng yang merupakan anggota Tim Sosialisasi menyampaikan kepada perserta sosialisasi agar memberikan informasi kepada masyarakat apa bila melihat, menemukan benda yang merupakan cagar budaya agar melaporkan kepada SKPD terkait untuk diinventarisasi untuk dapat digali oleh tim arkeologi yang selanjutnya disimpan di balai budaya sebagai penopang warisan kekayaan budaya Bali. Sosialisasi Perda provinsi Bali ini melibatkan yayasan Mandara Giri kab. Buleleng, yayasan Pelestarian Warisan Budaya Bali Utara, UPTD Gedong Kertya, MMDP Kab. Buleleng, PHRI Kab. Buleleng, Instansi terkait dan Kecamatan se Kab. Buleleng.

 

                                                                                                                                                                                Alit /dok hk.