(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pengertian Produk Hukum Daerah

Admin hukumsetda | 30 April 2015 | 173441 kali

Pengertian Peraturan Daerah

Let's share legal information !

Pengertian peraturan daerah atau yang biasanya disebut dengan perda dapat dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Pengertian peraturan daerah tersebut dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Pengertian Peraturan Daerah Secara Umum

Secara umum, pengertian peraturan daerah dapat disebut juga sebagai instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing daerah otonom. Menurut Prof. Dr. Jimmly Asshiddiqie, SH., pengertian peraturan daerah adalah sebagai salah satu bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Meski demikian, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4).

Berikut ini beberapa pengertian peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pengertian Peraturan Daerah dalam Permendagri No 1 Tahun 2014

Pengertian peraturan daerah dalam Permendagri No 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

“Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”.

Pengertian peraturan daerah tersebut dapat ditemukan dalam pasal 1 angka (4) Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

Pengertian Peraturan Daerah dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011

Pengertian peraturan daerah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibagi dalam 2 pengertian, yakni peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Pengertian peraturan daerah provinsi disebutkan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

 

Pengertian Peraturan Daerah
Pengertian Peraturan Daerah

 

 

Penjelasan Pengertian Peraturan Daerah

Pengertian peraturan daerah yang telah diatur dalam Permendagri dan Undang-Undang sebagaimana disebutkan diatas adalah sama. Pada prinsipnya, peraturan daerah merupakan suatu produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah. Di Indonesia, Pemerintahan Daerah terbagi atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah terdiri atas dua unsur, yakni Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD.

Kepala pemerintah daerah di tingkat provinsi adalah Gubernur, kepala pemerintah daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati dan Kepala Daerah di tingkat Kota disebut Walikota. Demikian pula dengan DPRD, di tingkat Provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengertian peraturan daerah dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak disebutkan secara spesifik mengenai adanya peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Hanya secara umum menyebutkan bahwa Peraturan Daerah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Ini berarti Peraturan Daerah di bentuk oleh DPRD, yang bila di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan bila di tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota, dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, yang bila di tingkat Provinsi disebut dengan Gubernur, bila di tingkat kabupaten disebut dengan Bupati, dan bila di tingkat kota disebut dengan Walikota.

Demikian uraian singkat mengenai pengertian peraturan daerah, semoga artikel yang berjudul pengertian peraturan daerah ini dapat bermanfaat bagi anda.

Berita Terpopuler
Tidak ada data