(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS agenda Bukti Surat Pihak Penggugat dan Saksi Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

Admin hukumsetda | 08 Juli 2024 | 23 kali

Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu Waringin S.H.,M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., dan Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi selaku Kuasa Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Sidang dengan agenda Bukti Surat Pihak Penggugat dan Saksi Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Sidang dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juli 2024 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H, Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta diikuti oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.

Pihak Para Penggugat sudah menguploud Bukti Surat di E-court, dilanjutkan dengan Verifikasi oleh Majelis Hakim bersama Kuasa Hukum Para Pihak, jumlah Bukti Surat yang diajukan dan di Verifikasi oleh Penggugat sebanyak 71 (tujuh puluh satu) Bukti dan ada 2 Bukti Surat yang dipending yaitu Bukti P-18 dan P-19 dikarenakan belum lengkap antara Bukti dengan pembandingnya. Dalam kesempatan ini Para Tergugat belum bisa menghadirkan saksi dikarenakan calon saksi sedang melaksanakan tugas kedinasan, sehingga Majelis Hakim menunda sidang Pembuktian Saksi, sehubungan dengan adanya penundaan sidang dari Majelis Hakim maka sidang ditutup oleh Majelis Hakim. Agenda sidang berikutnya PS (Pemeriksaan Setempat) pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan Pemeriksaan Saksi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada hari Selasa, 16 Juli 2024.