Pemerintah Daerah Kabupaten
Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng,
Bapak Made Bayu Waringin S.H.,M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu
Satriawan, S.H., M.H., dan Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan
Negeri Buleleng dan Paktisi selaku Kuasa Pihak Tergugat II Intervensi
(Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Tata Usaha Negara Nomor
16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Sidang dengan agenda Bukti Surat Pihak Penggugat dan
Saksi Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Sidang dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juli 2024 bertempat di
Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipimpin
oleh Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H, Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim
Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, I
Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta diikuti oleh Kuasa Hukum
Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
Pihak
Para Penggugat sudah menguploud Bukti Surat di E-court, dilanjutkan dengan
Verifikasi oleh Majelis Hakim bersama Kuasa Hukum Para Pihak, jumlah Bukti
Surat yang diajukan dan di Verifikasi oleh Penggugat sebanyak 71 (tujuh puluh
satu) Bukti dan ada 2 Bukti Surat yang dipending yaitu Bukti P-18 dan P-19
dikarenakan belum lengkap antara Bukti dengan pembandingnya. Dalam kesempatan
ini Para Tergugat belum bisa menghadirkan saksi dikarenakan calon saksi sedang
melaksanakan tugas kedinasan, sehingga Majelis Hakim menunda sidang Pembuktian
Saksi, sehubungan dengan adanya penundaan sidang dari Majelis Hakim maka sidang
ditutup oleh Majelis Hakim. Agenda sidang berikutnya PS (Pemeriksaan Setempat)
pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan Pemeriksaan Saksi dari Tergugat dan Tergugat
II Intervensi pada hari Selasa, 16 Juli 2024.