Pada hari Senin, 22 Agustus 2022 dilaksanakan Sosialisasi
3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Gerokgak.
Sosialisasi dibuka oleh Kasi Trantib Kecamatan Gerokgak dengan Narasumber yaitu
Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida
Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika,
S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta
Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan
Gerokgak dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Gerokgak. Adapun Peraturan
Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat usulan dari
peserta, Bapak Wayan Suarka, Perangkat Desa dari Desa Pemuteran terkait materi
sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan agar disosialisasikan juga kepada para anggota
Subak di Kecamatan Gerokgak.