Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang
diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., selaku
Kuasa Pihak Turut Tergugat I dalam Perkara
Perdata Nomor 710/Pdt.G/2023/PN.Sgr menghadiri Sidang dengan agenda Jawaban Gugatan
melalui media elektronik, e-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari
Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng melalui E-court yang dimana Para Tergugat dan Para Turut Tergugat
mengupload Jawaban Gugatan yang nantinya di Verifikasi oleh Majelis Hakim dan
setelah di Verifikasi maka Para Penggugat dapat mendownload Jawaban Para
Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Sidang akan dilanjutkan pada
Kamis, 8 Agustus 2024 dengan agenda Replik Gugatan secara E-court