Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang
diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H.,
selaku Kuasa Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng)
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Persiapan Sidang
dengan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Sidang dilaksanakan pada hari
Senin, 29 April 2024 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibuka oleh
dipimpin oleh Ibu Zubaida DjaizBaranyanan, S.H, Simson
Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn
sebagai Hakim Anggota II, I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta
diikuti oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Tergugat II
Intervensi.
Majelis memeriksa Surat Kuasa Pihak III dan
terdapat beberapa perbaikan, Pihak III dalam mengajukan permohonan tergugat
intervensi agar melampiri SK Penetapan Penjabat Bupati Buleleng, Foto Copy KTP
Penjabat Bupati Buleleng serta Foto Copy Para Kuasa, Dalam hal mengajukan kuasa
dari unsur pengacara Negara dan dari unsur Praktisi agar dibuatkan Kuasa
terpisah dan tidak mencabut kuasa lain, Pada saat pengajuan surat permohonan
sebagai Tergugat Intervensi, sekaligus untuk mendaftarkan kuasa dan membuat
akun e-court, sidang ditunda 1 (satu) minggu dan dilanjutkan dengan agenda Upload
Gugatan dari Para Penggugat pada Senin, 6 Mei 2024 dilakukan secara e-court.