(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Persiapan Sidang Perkara tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS

Admin hukumsetda | 29 April 2024 | 7 kali

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Persiapan Sidang dengan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Sidang dilaksanakan pada hari Senin, 29 April 2024 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibuka oleh dipimpin oleh Ibu Zubaida DjaizBaranyanan, S.H, Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta diikuti oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Tergugat II Intervensi.

Majelis memeriksa Surat Kuasa Pihak III dan terdapat beberapa perbaikan, Pihak III dalam mengajukan permohonan tergugat intervensi agar melampiri SK Penetapan Penjabat Bupati Buleleng, Foto Copy KTP Penjabat Bupati Buleleng serta Foto Copy Para Kuasa, Dalam hal mengajukan kuasa dari unsur pengacara Negara dan dari unsur Praktisi agar dibuatkan Kuasa terpisah dan tidak mencabut kuasa lain, Pada saat pengajuan surat permohonan sebagai Tergugat Intervensi, sekaligus untuk mendaftarkan kuasa dan membuat akun e-court,  sidang ditunda 1 (satu) minggu dan dilanjutkan dengan agenda Upload Gugatan dari Para Penggugat pada Senin, 6 Mei 2024 dilakukan secara e-court.