Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda,
I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum
selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor
815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri
Sidang dengan agenda Saksi dari Tergugat I di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sidang agenda Saksi dari Tergugat I dilaksanakan pada hari Senin, 19 Mei 2025
bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang dibuka oleh Yakobus Manu, S.H.,
sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Anank
Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek Darna, S.H
sebagai Panitera Pengganti.
Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat I mengajukan 1 (satu) Saksi
atas Nama Ketut Mariningsih, S.H selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik
Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yang
menerangkan terkait Pencatatan pada KIB ( Kartu Inventaris Barang ), dan pemanfaatan
obyek sengketa sampai saat ini masih berupa Sekolah Dasar No 4 Kubutambahan dan
Sekolah Dasar No 5 Kubutambahan. Sidang dilajutkan pada hari Senin, 26 Mei 2025 di Pengadilan Negeri
Singaraja dengan agenda Saksi Tambahan Tergugat 1.