(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Saksi Dari Tergugat I Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan

Admin hukumsetda | 19 Mei 2025 | 2 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri Sidang dengan agenda Saksi dari Tergugat I di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang agenda Saksi dari Tergugat I  dilaksanakan pada hari Senin, 19 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang dibuka oleh Yakobus Manu, S.H., sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Anank Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek Darna, S.H sebagai Panitera Pengganti.

Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat I mengajukan 1 (satu) Saksi atas Nama Ketut Mariningsih, S.H selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yang menerangkan terkait Pencatatan pada KIB ( Kartu Inventaris Barang ), dan pemanfaatan obyek sengketa sampai saat ini masih berupa Sekolah Dasar No 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar No 5 Kubutambahan. Sidang dilajutkan pada hari Senin, 26 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Saksi Tambahan Tergugat 1.