(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

dilaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 4 (empat) rancangan produk hukum daerah

Admin hukumsetda | 19 Mei 2026 | 22 kali

Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, dilaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 4 (empat) rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kabupaten Buleleng oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, yaitu: 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025; 2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025; 3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026; dan 4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rapat dibuka oleh Ibu Eem Nurmanah selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, bersama Bapak Mustiqo Vitra Ardhiansyah selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, kemudian dari Pemerintah Kab. Buleleng dipimpin oleh Bapak Putu Ariadi Pribadi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang hadir bersama perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Made Bayu Waringin selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng berserta I Dewa Ayu Karimah selaku Kepala Subbagian Perundang-undangan dan staf. Selanjutnya, pemaparan pembahasan disampaikan oleh Tim Kerja 4 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kanwil Bali. Dari keempat rancangan produk hukum tersebut, tidak banyak pencermatan terhadap materi muatan, hanya terdapat beberapa perbaikan penulisan legal drafting. Kemudian terhadap keempat rancangan tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, setingkat, dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.