Rapat yang di buka oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi
Produk Hukum Daerah Made Bayu Waringin S.H.,M.H. Perihal Pembahasan Peraturan Bupati Buleleng tentang:
Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang.
Rapat dilaksanakan
hari Selasa tanggal 31 Maret 2026
bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat Di Hadiri Oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Putu Ariadi Pribadi S.STP.,M.A.P Perwakilan Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Tepadu Satu Pintu beserta Tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum
Daerah Kabupaten Buleleng.