(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Pendampingan Pemberhentian Perangkat Desa Tigawasa

Admin hukumsetda | 16 Januari 2024 | 7 kali

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng memfasilitasi rapat terkait dengan Pendampingan Pemberhentian Perangkat Desa Tigawasa, rapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Penyuluh Hukum ahli muda Setda Kabupaten Buleleng, yang di hadiri oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Kecamatan Banjar, Perbekel Tigawasa dan Sekretaris Desa Tigawasa. Bahwa dalam permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tigawasa dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.