Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng memfasilitasi rapat terkait dengan
Pendampingan Pemberhentian Perangkat Desa Tigawasa, rapat dilaksanakan pada
hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng yang dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng, Penyuluh Hukum ahli muda Setda Kabupaten Buleleng, yang di hadiri
oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Buleleng, Kecamatan Banjar, Perbekel Tigawasa dan Sekretaris Desa
Tigawasa. Bahwa dalam permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa
Tigawasa dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.