(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Persiapan Tindak Lanjut Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026

Admin hukumsetda | 06 Agustus 2026 | 7 kali

Singaraja, 6 Agustus 2026 – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menggelar rapat tindak lanjut Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026 sebagai persiapan penilaian IKK melalui pemenuhan data dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga produk hukum yang menjadi fokus penilaian IKK Tahun 2026, yaitu:

  1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat;
  2. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah kepada Peserta Didik; dan
  3. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pembahasan difokuskan pada pemenuhan data dukung yang mencakup empat dimensi penilaian IKK, meliputi proses perumusan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen meningkatkan kualitas kebijakan publik melalui penguatan koordinasi antar perangkat daerah guna mendukung peningkatan nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026 serta mewujudkan kebijakan yang lebih efektif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.