Pada hari Rabu, 15
Januari 2025 dilaksanakan rapat pembahasan Draf Eksepsi/Jawaban atas gugatan
Penggugat di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng (Sebelah selatan Bagian Hukum) Rapat di
fasilitasi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan,
S.H., M.H., dan di hadiri oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten
Buleleng, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur
Kejaksaan, dan Praktisi.
Dalam Pembahasan Draf Eksepsi/Jawaban atas gugatan Penggugat, Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr, Sekolah Dasar Nomor 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar Nomor 5 Kubutambahan sebagai obyek sengketa, Tergugat I dalam Eksepsi/Jawaban atas gugatan menekankan bahwa Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili perkara Aquo karena perkara tersebut merupakan perkara TUN, dan dalam Eksepsi/Jawaban atas gugatan tersebut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang Mengadili Perkara Aqou agar menarik BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Buleleng sebagai pihak.