Pada hari Senin, 12 September 2022 dilaksanakan
Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan
Sawan. Sosialisasi dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan dengan
Narasumber yaitu Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan
Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian
Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian
Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang
menangani Perencanaan di Kecamatan Sawan dan Tim Penggerak PKK Desa di
Kecamatan Sawan. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya Sekretaris
Desa Sangsit yang menanyakan apa yang menjadi tugas Pemerintah Desa terkait
cadangan pangan dan apa yang dimaksud dengan ketahanan pangan. Terkait dengan
hal tersebut ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan disetiap tempat yang
harganya tetap stabil serta kwalitasnya tetap terjaga (kecukupan pangan
disetiap keluarga). Kemudian pertanyaan berikutnya adalah bagaimana caranya
memotifasi Desa terkait
perlindungan perempuan? Cara memotifasi desa terkait perlindungan
perempuan ke depannya akan dilakukan sosialisasi ke desa-desa mengenai
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan anak dan akan didorong
disetiap desa untuk membentuk Lembaga mengenai Perlindungan Perempuan dan anak.