(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Saksi Ahli dari Pengugat Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan

Admin hukumsetda | 02 Juli 2025 | 3 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri Sidang dengan agenda Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang agenda Saksi Ahli  dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang dibuka oleh Bapak Yakobus Manu, S.H., sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Anank Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek Darna, S.H sebagai Panitera Pengganti.

Penggugat mengajukan saksi Ahli atas nama Cokorda Dalem Dana selaku Dosen Hukum Agraria di Universitas Udayana yang menerangkan terkait dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Sidang dilajutkan pada hari Selasa, 16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Kesimpulan para pihak.