Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda,
I Putu Satriawan, S.H., M.H., Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum
selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor
815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Pihak Tergugat II, Penggugat, dan Kuasa Penggugat menghadiri
Sidang dengan agenda Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sidang agenda Saksi Ahli dilaksanakan
pada hari Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja yang
dibuka oleh Bapak
Yakobus Manu, S.H., sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai
Hakim Anggota I, dan Ibu Anank Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim
Anggota II, dan Kadek Darna, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Penggugat mengajukan saksi Ahli atas nama Cokorda Dalem Dana selaku
Dosen Hukum Agraria di Universitas Udayana yang menerangkan terkait dengan
terbitnya Sertifikat Hak Milik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Sidang
dilajutkan pada hari Selasa,
16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Kesimpulan para pihak.