Bupati Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili
oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Buleleng, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I
(Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN. Sgr menghadiri Sidang dengan agenda Duplik melalui
media elektronik, e-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari
Senin, 10 Pebruari 2025 bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng melalui E-court yang dimana Penggugat mengupload Duplik yang nantinya
di Verifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah di Verifikasi maka Penggugat dapat
mendownload Duplik dari Para Tergugat. Dalam hal ini Tergugat I memohon
penundaan kepada Majelis Hakim karena masih dalam proses penyusunan Duplik.
Sidang akan dilanjutkan pada
hari Senin, 17 Pebruari 2025 dengan
agenda Duplik Para Tergugat secara E-court.