(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr dengan agenda Duplik

Admin hukumsetda | 10 Februari 2025 | 15 kali

Bupati Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN. Sgr menghadiri Sidang dengan agenda Duplik melalui media elektronik, e-litigasi (E-Court).

Sidang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Pebruari 2025 bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng melalui E-court yang dimana Penggugat mengupload Duplik yang nantinya di Verifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah di Verifikasi maka Penggugat dapat mendownload Duplik dari Para Tergugat. Dalam hal ini Tergugat I memohon penundaan kepada Majelis Hakim karena masih dalam proses penyusunan Duplik.

Sidang akan dilanjutkan pada  hari Senin, 17 Pebruari 2025 dengan agenda Duplik Para Tergugat secara E-court.