Jumat, 14 Maret
2025 dilaksanakan rapat pembahasan Draf Tambahan
Bukti Surat, Persiapan Pemeriksaan Setempat dan Saksi Penggugat di ruang Rapat Sekretariat
Daerah Kabupaten Buleleng (Sebelah selatan Bagian Hukum) Rapat di buka oleh Kepala
Bagian Hukum Made Bayu Waringin, S.H., M.H., dan di hadiri oleh Analis Hukum Ahli Muda, I
Putu Satriawan, S.H., M.H., Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten
Buleleng, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur
Kejaksaan, dan Praktisi Hukum.
Pembahasan Draft Tambahan
Bukti Surat, Persiapan Pemeriksaan Setempat dan Saksi Penggugat, Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr,
Sekolah Dasar Nomor 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar Nomor 5 Kubutambahan sebagai
obyek sengketa, Tergugat I dalam Tambahan Bukti Surat menambahkan KIB A dan KIB
C, Surat Mohon Informasi kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
Perihal terbitnya Sertifikat SHM 05789 dan SHM 05790 yang menjadi obyek
sengketa, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan
Penyelesaian Kausu Pertanahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.