(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Rapat Pembahasan Draft Tambahan Bukti Surat, Persiapan Pemeriksaan Setempat dan Saksi Penggugat Perkara Perdata 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr

Admin hukumsetda | 14 Maret 2025 | 15 kali

Jumat, 14 Maret 2025 dilaksanakan rapat pembahasan Draf  Tambahan Bukti Surat, Persiapan Pemeriksaan Setempat dan Saksi Penggugat di ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng (Sebelah selatan Bagian Hukum) Rapat di buka oleh Kepala Bagian Hukum Made Bayu Waringin, S.H., M.H., dan di hadiri oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H., M.H., Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan, dan Praktisi Hukum.

Pembahasan Draft Tambahan Bukti Surat, Persiapan Pemeriksaan Setempat dan Saksi Penggugat, Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr, Sekolah Dasar Nomor 4 Kubutambahan dan Sekolah Dasar Nomor 5 Kubutambahan sebagai obyek sengketa, Tergugat I dalam Tambahan Bukti Surat menambahkan KIB A dan KIB C, Surat Mohon Informasi kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Perihal terbitnya Sertifikat SHM 05789 dan SHM 05790 yang menjadi obyek sengketa, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kausu Pertanahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.