Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I
Putu Satriawan, S.H., M.H., Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan
Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat I
(Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr, Ketut
Mariningsih, S.H, dari Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Buleleng, Gusti
Putu Astrini dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng,
Pihak Tergugat II, Penggugat, Kuasa Penggugat menghadiri Sidang dengan agenda
PS (Pemeriksaan Setempat) di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan,
Kabupaten Buleleng.
Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) dilaksanakan pada hari Selasa, 18
Maret 2025 bertempat di Desa Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan,
Kabupaten Buleleng yang dibuka Yakobus
Manu, S.H., sebagai Hakim ketua, Pulung Yustisia, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota
I, dan Anank Agung Sri Sudanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota II, dan Kadek
Darna, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Para Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat menunjukkan batas-batas
lahan yang mereka anggap kuasai dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh yang
dianggap menjadi obyek sengketa. Sidang dilajutkan pada hari Selasa, 18 Maret 2025, Pukul 11.00
Wita di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Saksi Penggugat.