Beranda/Berita/Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Gerokgak
Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Gerokgak
Admin hukumsetda | 16 Mei 2023 | 70 kali
Pada hari Selasa, 16 Mei 2023 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Gerokgak. Sosialisasi dibuka oleh Plt. Sekretaris Camat Gerokgak dengan Narasumber yaitu Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ibu I Gusti Ayu Maya Kurnia dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bapak Gede Suharjono dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa dan Perwakilan Subak di Kecamatan Gerokgak. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya Perbekel Pejarakan yaitu Bagaimana pengelolaan TPS3R di Desa karena TPA sudah overload? Terhadap hal ini disarankan kepada desa-desa agar mengelola sampah di desanya masing-masing secara maksimal dengan cara memilah dan memilih dan mendaur ulang sampah.