Bupati buleleng selaku
tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapat I Putu Satriawan,
S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara
Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Mediasi.
Sidang Mediasi
Dilaksanakan pada hari Kamis 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja
yang dihadiri oleh pihak, Kuasa Penggugat, Prinsipal Tergugat I, Kuasa Tergugat
I dan pihak Kuasa Tergugat II. Sidang dipimpin oleh Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H., M.H. dan
Kadek Darna, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan Para
Pihak tetap berpendapat sesuai dengan resume mediasi yang telah diserahkan pada
sidang mediasi sebelumnya, bahwa mediasi tidak bisa menemukan kesepakatan untuk
berdamai dimasing-masing Para Pihak karena menurut Pihak Tergugat I aset yang
menjadi objek sengketa telah tercatat dalam KIB A dan KIB C Pemerintah
Kabupaten Buleleng serta telah dimanfaatkan sebagai sekolah. Tergugat I tidak
sepakat dan tidak bisa memenuhi sesuai dengan isi resume mediasi yang
diserahkan oleh Pihak Penggugat. dikarenakan mediasi yang dilakukan Para Pihak
gagal, maka selanjutnya akan diagendakan sidang pembacaan gugatan penggugat.
Sidang selanjutnya akan
dipanggil melalui relas Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda pembacaan
gugatan..