(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr agenda Mediasi

Admin hukumsetda | 19 Desember 2024 | 37 kali

Bupati buleleng selaku tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapat I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Mediasi.

Sidang Mediasi Dilaksanakan pada hari Kamis 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja yang dihadiri oleh pihak, Kuasa Penggugat, Prinsipal Tergugat I, Kuasa Tergugat I dan pihak Kuasa Tergugat II. Sidang dipimpin oleh  Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H., M.H. dan Kadek Darna, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Dalam persidangan Para Pihak tetap berpendapat sesuai dengan resume mediasi yang telah diserahkan pada sidang mediasi sebelumnya, bahwa mediasi tidak bisa menemukan kesepakatan untuk berdamai dimasing-masing Para Pihak karena menurut Pihak Tergugat I aset yang menjadi objek sengketa telah tercatat dalam KIB A dan KIB C Pemerintah Kabupaten Buleleng serta telah dimanfaatkan sebagai sekolah. Tergugat I tidak sepakat dan tidak bisa memenuhi sesuai dengan isi resume mediasi yang diserahkan oleh Pihak Penggugat. dikarenakan mediasi yang dilakukan Para Pihak gagal, maka selanjutnya akan diagendakan sidang pembacaan gugatan penggugat.

Sidang selanjutnya akan dipanggil melalui relas Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda pembacaan gugatan..

Berita Terpopuler
Tidak ada data