Setelah melalui proses yang panjang, lahan seluas 1500 meter persegi akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja. Hal ini dilaksanakan mengingat gugatan serta merta nomor 522/Pdt.G/2018/PN. Sgr telah dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai Penggugat dalam putusan perkara perdata nomor 522/Pdt.G/2018/PN. Sgr tanggal 4 Maret 2019 yang telah memiliki kekuatan hokum tepap (incraht).