(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr agenda Mediasi

Admin hukumsetda | 04 November 2024 | 11 kali

Bupati Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Panggilan Sidang Pertama.

Sidang Mediasi Dilaksanakan pada hari Senin, 4 Nopember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja yang dihadiri oleh pihak Kuasa Penggugat dan pihak Kuasa Tergugat II. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bapak Yakobus Manu, S.H. dengan Anggota I Ibu Pulung Yustisia, S.H., M.H. Hakim Anggota II Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H., M.H. dan Kadek Darna, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan satu persatu pihak, dan semua pihak hadir dalam persidangan tersebut. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi sehingga diharapkan perkara ini bisa diselesaikan dengan Non litigasi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 13 Nopember 2024 dengan agenda penunjukan Hakim Mediator yang akan menjadi Hakim Mediasi dalam perkara ini

Berita Terpopuler
Tidak ada data