Bupati Buleleng selaku
Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan,
S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara
Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN Sgr, Menghadiri Sidang dengan agenda Panggilan
Sidang Pertama.
Sidang Mediasi
Dilaksanakan pada hari Senin, 4 Nopember 2024 di Pengadilan Negeri Singaraja
yang dihadiri oleh pihak Kuasa Penggugat dan pihak Kuasa Tergugat II. Sidang
dipimpin oleh Majelis Hakim Bapak Yakobus Manu, S.H. dengan Anggota I Ibu
Pulung Yustisia, S.H., M.H. Hakim Anggota II Ibu Anak Agung Sri Sudanti, S.H.,
M.H. dan Kadek Darna, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan
Majelis Hakim menyebutkan satu persatu pihak, dan semua pihak hadir dalam
persidangan tersebut. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak
untuk melakukan mediasi sehingga diharapkan perkara ini bisa diselesaikan
dengan Non litigasi.
Sidang akan dilanjutkan
pada hari Rabu, 13 Nopember 2024 dengan agenda penunjukan Hakim Mediator yang
akan menjadi Hakim Mediasi dalam perkara ini