Pada hari Senin, 5 September 2022 dilaksanakan
Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Tejakula.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Tejakula dengan Narasumber yaitu Bapak Ida Bagus
Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made
Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh
Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi
terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Tejakula
dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Tejakula. Adapun Peraturan Daerah yang
disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya
dari Desa Tembok yang menanyakan bagaimana pemilik tanah yang mau menjual tanah
sawahnya yang dijadikan lahan dalam PLP2B? Tanah yang masuk dalam PLP2B boleh
dijual kepada pihak lain tetapi tidak boleh dialihfungsikan peruntukannya, dan
apabila mau dialihfungsikan agar dilakukan pengaspekan terlebih dahulu oleh BPN.