(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS agenda Bukti Surat dari Para Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

Admin hukumsetda | 15 Juli 2024 | 47 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Turut Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu Waringin S.H., M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bapak Made Pasda Gunawan, S.Sos.,M.A.P, Kepala Bidang Pengelolaan  Barang Milik Daerah, Ibu Ketut Mariningsih, S.H  menghadiri Sidang dengan agenda PS (Pemeriksaan Setempat) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juli 2024 bertempat di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang dibuka oleh Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., sebagai Hakim ketua, Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, dan I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.

Para Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat menunjukkan batas-batas lahan yang mereka anggap kuasai dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh yang dianggap menjadi obyek sengketa. Sidang dilajutkan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan agenda Saksi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.