Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Turut Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu
Waringin S.H., M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H.,
Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi
selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng)
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS, Plt. Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bapak Made
Pasda Gunawan, S.Sos.,M.A.P, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ibu Ketut Mariningsih,
S.H menghadiri Sidang dengan agenda PS
(Pemeriksaan Setempat) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten
Buleleng.
Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) dilaksanakan pada hari Senin, 15
Juli 2024 bertempat di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng
yang dibuka oleh
Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., sebagai Hakim ketua, Simson Seran, S.H.,
M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn sebagai
Hakim Anggota II, dan I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa
Hukum Tergugat II Intervensi.
Para Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat menunjukkan batas-batas
lahan yang mereka anggap kuasai dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh yang
dianggap menjadi obyek sengketa. Sidang dilajutkan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 di Pengadilan
Tata Usaha Negara dengan agenda Saksi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.