Pada hari Rabu, 7 September 2022 dilaksanakan Sosialisasi
3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Kubutambahan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Kubutambahan dengan Narasumber
yaitu Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten
Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan
Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum
Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang
menangani Perencanaan di Kecamatan Kubutambahan dan Tim Penggerak PKK Desa di
Kecamatan Kubutambahan. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai
berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya Ibu Mariani
yang menanyakan bagaimana cara desa untuk dapat mengganggarkan ketahanan
pangan. Terkait hal tersebut Pemerintah Desa dapat menganggarkan cadangan
pangan pemerintah desa, dengan memperhatikan ketentuan tentang cadangan pangan
pemerintah daerah dan sesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki desa.