(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Sosialisasi JDIH dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2024 di Kecamatan Busungbiu

Admin hukumsetda | 16 Mei 2024 | 12 kali

Kamis, 16 Mei 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Busungbiu dengan peserta berasal dari Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Busungbiu.

Pada kegiatan ini Bagian Hukum diwakili oleh I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda. Narasumber sosialisasi berasal dari Perangkat Daerah Pemrakarsa, diantaranya:

1.    Bapak I Putu Kusdianto, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

2.    Ibu Ni Nyoman Widiartami, S.H., M.A.P., Kabid Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

3.    Bapak Gede Jaya Artana,S,E,. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan materi Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023 - 2043.

Turut hadir mendampingi kegiatan ini Bapak I Ketut Suastika, S.Sos, Sekretaris Kecamatan Busungbiu

 Dalam kegiatan ini juga telah disampaikan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, dalam hal ini pemberian layanan informasi hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang telah diundangkan agar pelaksanaan Perda lebih efektif serta agar masyarakat mengetahui keberadaan JDIH Kabupaten Buleleng, guna menemukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng secara cepat, mudah dan akurat.