Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Turut Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu
Waringin S.H., M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H dan
Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Praktisi
selaku Kuasa Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng)
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Sidang dengan
agenda Saksi Para Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Penggugat
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Bambang Permadi dan Abdul Kadir.
Sidang dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2024 bertempat di Pengadilan
Tata Usaha Negara Denpasar yang dibuka oleh dan dipimpin oleh Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H,
Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani,
S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, dan I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat
dan Kuasa Tergugat II Intervensi.
Agenda
sidang berikutnya pada hari Jumat, 29 Juli 2024 di Pengadilan Tata Usaha
Negara dengan agenda Kesimpulan melalui E-Court.