(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dengan agenda Jawaban Gugatan

Admin hukumsetda | 13 Agustus 2025 | 106 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat  yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat  (Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan agenda Eksepsi/Jawaban atas Gugatan Para Tergugat secara E-litigasi (E-Court).

Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang dimana pihak Tergugat mengupload Eksepsi/Jawaban atas Gugatan secara E-litigasi, dan akan diverifikasi oleh Majelis Hakim yang nantinya akan di tanggapi oleh Penggugat dalam bentuk Replik.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda Replik Penggugat.

Berita Terpopuler
Tidak ada data