Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat (Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan agenda Eksepsi/Jawaban atas Gugatan Para Tergugat secara E-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan
pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang
dimana pihak Tergugat mengupload Eksepsi/Jawaban atas Gugatan secara
E-litigasi, dan akan diverifikasi oleh Majelis Hakim yang nantinya akan di
tanggapi oleh Penggugat dalam bentuk Replik.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda Replik Penggugat.