(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dengan agenda Jawaban Gugatan

Admin hukumsetda | 13 Agustus 2025 | 18 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat  yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat  (Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan agenda Eksepsi/Jawaban atas Gugatan Para Tergugat secara E-litigasi (E-Court).

Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang dimana pihak Tergugat mengupload Eksepsi/Jawaban atas Gugatan secara E-litigasi, dan akan diverifikasi oleh Majelis Hakim yang nantinya akan di tanggapi oleh Penggugat dalam bentuk Replik.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda Replik Penggugat.