Dalam penanganan permasalahan di Pemkab Buleleng pemda buleleng bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam hal ini sebagai JPN (jaksa Pengacara Negara) sehingga perlu dilandasi dengan nota kesepahaman, sehingga pada tanggal 17 mei dilaksanakan rapat rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan kejaksaan negeri buleleng