Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang
diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., selaku
Kuasa Pihak Turut Tergugat I dalam
Perkara Perdata Nomor 710/Pdt.G/2023/PN.Sgr menghadiri Sidang dengan agenda Duplik melalui
media elektronik, e-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari
Kamis, 15 Agustus 2024 bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng melalui E-court yang dimana Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Mengupload
Duplik yang nantinya di Verifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah di Verifikasi
Para Penggugat Dapat Mendownload Duplik Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 dengan agenda Putusan Sela
secara E-court.