Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang
diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., selaku
Kuasa Pihak Turut Tergugat I dalam
Perkara Perdata Nomor 710/Pdt.G/2023/PN.Sgr menghadiri Sidang dengan agenda Replik melalui
media elektronik, e-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari
Kamis, 8 Agustus 2024 bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng melalui E-court yang dimana Penggugat mengupload Replik yang nantinya
di Verifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah di Verifikasi maka Para Tergugat
dan Para Turut Tergugat dapat mendownload Replik dari Penggugat.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus 2024 dengan agenda Duplik Gugatan
secara E-court