Selasa,
14 Mei 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan
kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi
ini dilaksanakan di Kecamatan Gerokgak dengan peserta berasal dari Perangkat
Desa yang ada di Kecamatan Gerokgak.
Pada
kegiatan ini Bagian Hukum diwakili oleh I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum
Ahli Muda. Narasumber sosialisasi berasal dari Perangkat Daerah Pemrakarsa,
diantaranya:
1.
Bapak
I Putu Kusdianto, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi
Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2.
Ibu
Ni Nyoman Widiartami, S.H., M.A.P., Kabid Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan
pada Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi Perda No. 6
Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
3.
Bapak
I Gede Jaya Artana, S.E., Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas
Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan
materi Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Buleleng Tahun 2023 - 2043.
Turut
hadir mendampingi kegiatan ini Bapak Gede Bendesa, Pranata Perlindungan
Masyarakat yang dalam hal ini mewakili Plt. Kasi Trantib Kecamatan Gerokgak
Dalam kegiatan ini juga telah disampaikan
terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan sarana
pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, dalam hal
ini pemberian layanan informasi hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi
ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng yang telah diundangkan agar pelaksanaan Perda lebih
efektif serta agar masyarakat mengetahui keberadaan JDIH Kabupaten Buleleng,
guna menemukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng secara cepat, mudah dan
akurat.