Senin, 20 Mei 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng.
Sosialisasi
ini dilaksanakan di Kecamatan Seririt dengan peserta berasal dari
Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Seririt.
Pada
kegiatan ini Bagian Hukum diwakili oleh I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum
Ahli Muda. Narasumber sosialisasi berasal dari Perangkat Daerah Pemrakarsa,
diantaranya:
1.
Bapak
I Putu Kusdianto, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi
Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2.
Ibu
Ni Nyoman Widiartami, S.H., M.A.P., Kabid Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan
pada Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dengan materi Sosialisasi Perda No. 6
Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
3.
Bapak
I Gede Agus Wiswa Diatmika, S.T,.
Kabid Perindustrian pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan materi Sosialisasi
Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng
Tahun 2023 - 2043.
Turut
hadir mendampingi kegiatan ini Bapak I Made
Widharsana, S.Sos
Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt.
Dalam
kegiatan ini juga telah disampaikan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH) yang merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara
mudah, cepat, dan akurat, dalam hal ini pemberian layanan informasi hukum
berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi
ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng yang telah diundangkan agar pelaksanaan Perda lebih efektif
serta agar masyarakat mengetahui keberadaan JDIH Kabupaten Buleleng, guna
menemukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng secara cepat, mudah dan
akurat.