Pemerintah Kabupaten Buleleng
selaku Tergugat yang diwakili oleh
Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak
Tergugat (Pemerintah Kabupaten Buleleng)
dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan
agenda Replik Para Penggugat secara E-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan
pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang
dimana pihak Para Penggugat mengupload Replik secara E-litigasi, dan akan
diverifikasi oleh Majelis Hakim yang nantinya akan di tanggapi oleh Tergugat
dalam bentuk Duplik Tergugat.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 dengan agenda Duplik Tergugat.