Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelilaan JDIH Kabupaten
Buleleng kami melaksanakan kegiatan study tiru ke Bagian Hukum setda Kabupaten
Bangli, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH
serta memperkuat system dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional
dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 31 Tahun 2023.
Rombangan dikoordinir oleh Putu Suastika, S.H. selaku
penyuluh hukum beserta staf diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Bangli dalam pertemuan tersebut mendapat informasi terkait pengelolaan JDIH di
kabupaten Bangli berupa inovasi pemberian layanan fasilitasi bantuan hukum kepada
masyarakat secara digital, dan harmonisasi produk hukum secara digital dan informasi
hukum melalui media sosial berupa Aplikasi tiktok
Kegiatan ini bermanfaat untuk bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Harapan kami dapat menghasilkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih baik pada Pemerintah Kabupaten Buleleng