Senin,
22 September 2025, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh
Penyuluh Hukum Ahli Muda bersama 2 orang staf mengikuti rapat Penerjemahan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Rapat dipimpin oleh Dewi Penerjemah
Ahli Madya, serta turut dihadiri oleh Nofitri Kepala Sub Direktorat
Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan beserta Tim.
Kegiatan
ini membahas penyempurnaan draft terjemahan Perda No. 2 Tahun 2024 agar sesuai
dengan kaidah bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan tersedianya
hasil penerjemahan resmi Perda No. 2 Tahun 2024, diharapkan dapat memperluas
akses informasi hukum serta meningkatkan transparansi bagi masyarakat maupun
pemangku kepentingan.