Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli
Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., staf Bagian Hukum Ni Made Lidia
Lestari Karlina Dewi, S.H., M.H dan Tim Fasilitasi Permasalahan Hukum dari
Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi selaku Kuasa Pihak Tergugat II
Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Tata Usaha Negara Nomor
16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Sidang dengan agenda Bukti Surat dari Para
Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Sidang dilaksanakan pada hari Senin, 1 Juli 2024 bertempat di
Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibuka oleh dipimpin oleh Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H,
Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani,
S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera
Pengganti, serta diikuti oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan
Kuasa Tergugat II Intervensi.
Para
Penggugat belum menguploud Bukti Surat di E-court Pengadilan Tata Usaha Negara,
maka sidang ditunda 1
(satu) minggu dan dilanjutkan dengan agenda Bukti Surat Para Penggugat dan
Saksi dari Tergugat pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara