(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dengan agenda Saksi Tergugat

Admin hukumsetda | 16 Oktober 2025 | 4 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat  yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat  (Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan agenda Saksi Tergugat.

Sidang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Singaraja yang dimana Tergugat menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang menerangkan tentang Pencatan Aset Sekolah Dasar No 2 Sambangan dan 2 orang saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yang menerangkan tentang Pencatatan Aset dan Fasilitas Umum.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 17 Oktober 2025 dengan agenda PS (Pemeriksaan Setempat).