Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I
Putu Satriawan, S.H.,M.H, Tim
Fasilitasi Bantuan Hukum dari Unsur Kejaksaan Negeri Buleleng dan Paktisi Hukum
selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat
(Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri
sidang dengan agenda Saksi Tergugat.
Sidang dilaksanakan pada hari Kamis, 16
Oktober 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Singaraja yang dimana Tergugat
menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Buleleng yang menerangkan tentang Pencatan Aset Sekolah
Dasar No 2 Sambangan dan 2 orang saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan
Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yang menerangkan tentang Pencatatan Aset
dan Fasilitas Umum.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu,
17 Oktober 2025 dengan agenda PS (Pemeriksaan Setempat).