(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.G/2024/PN.Sgr dengan agenda Replik

Admin hukumsetda | 03 Februari 2025 | 20 kali

Bupati Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I (Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN. Sgr menghadiri Sidang dengan agenda Replik melalui media elektronik, e-litigasi (E-Court).

Sidang dilaksanakan pada hari Senin, 3 Pebruari 2025 bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng melalui E-court yang dimana Penggugat mengupload Replik yang nantinya di Verifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah di Verifikasi maka Para Tergugat dapat mendownload Replik dari Penggugat melalui Ecourt.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Pebruari 2025 dengan agenda Duplik Para Tergugat secara E-court.