Bupati Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili
oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten
Buleleng, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat I
(Bupati Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 815/Pdt.g/2024/PN. Sgr menghadiri Sidang dengan agenda Replik melalui
media elektronik, e-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari
Senin, 3 Pebruari 2025 bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng melalui E-court yang dimana Penggugat mengupload Replik yang nantinya
di Verifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah di Verifikasi maka Para Tergugat
dapat mendownload Replik dari Penggugat melalui Ecourt.
Sidang akan dilanjutkan pada
Senin, 10 Pebruari 2025 dengan agenda Duplik Para Tergugat secara E-court.