(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS agenda Saksi Tergugat dan Tergugat II Intervensi

Admin hukumsetda | 16 Juli 2024 | 49 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Turut Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu Waringin S.H., M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H., dari unsur Kejaksaan Made Juni Artini, S.H., I Gede Putu Astawa, S.H., dan dari unsur Parktisi Ketut Suartana, S.H., Gede Indria, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Sidang dengan agenda Saksi Tergugat dan Tergugat II Intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Sidang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang dibuka oleh dipimpin oleh Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H, Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, dan I Wayan Sirna, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Tergugat II Intervensi.

Tergugat menghadirkan 2 (dua) Saksi, Ibu Lusy Kurnia Febriana, S.H. M.H. dari BPN Kecamatan Buleleng, Evelyn Salsabila, S.H dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan 1 (satu) Saksi dari Tergugat II Intervensi Bapak Pasda Gunawan, S.Sos.,M.A.P, dari BPKPD Kabupaten Buleleng. Sidang dilnjutkan pada hari Jumat, 19 Juli 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan agenda Saksi dari Penggugat.