Pemerintah
Kabupaten Buleleng selaku Turut Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Made Bayu
Waringin S.H., M.H, Analis Hukum Ahli Muda, Bapak I Putu Satriawan, S.H., M.H.,
dari unsur Kejaksaan Made Juni Artini, S.H., I Gede Putu Astawa, S.H., dan dari
unsur Parktisi Ketut Suartana, S.H., Gede Indria, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum
Pihak Tergugat II Intervensi (Pemerintah Kabupaten Buleleng) Perkara Tata Usaha
Negara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menghadiri Sidang dengan agenda Saksi Tergugat
dan Tergugat II Intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Sidang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 bertempat di
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang dibuka oleh dipimpin oleh Ibu Zubaida Djaiz
Baranyanan, S.H, Simson Seran, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I, dan Ibu
Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota II, dan I Wayan Sirna, S.H
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa
Hukum Tergugat dan Kuasa Tergugat II Intervensi.
Tergugat
menghadirkan 2 (dua) Saksi, Ibu Lusy Kurnia Febriana, S.H. M.H. dari BPN
Kecamatan Buleleng, Evelyn Salsabila, S.H dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
dan 1 (satu) Saksi dari Tergugat II Intervensi Bapak Pasda Gunawan,
S.Sos.,M.A.P, dari BPKPD Kabupaten Buleleng. Sidang dilnjutkan pada hari Jumat, 19 Juli 2024 di
Pengadilan Tata Usaha Negara dengan agenda Saksi dari Penggugat.