Singaraja, 19 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil meraih Peringkat II Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025 tingkat Provinsi Bali.
Kegiatan
dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 07.30 WITA, diawali dengan
Upacara Peringatan Hari Pengayoman
ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kegiatan
dihadiri oleh Putu Ariadi Pribadi,
S.Stp., M.A.P., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, bersama I Dewa Ayu Karimah, S.H., M.H., Plh. Kepala
Subbagian Dokumentasi dan Informasi.
Rangkaian
kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan
penghargaan JDIH dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem
Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan
Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra
Ardhiansyah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.
Dalam
penilaian JDIHN Tahun 2025,
Pemerintah Kota Denpasar meraih Peringkat
I, Pemerintah Kabupaten Buleleng Peringkat
II, dan Pemerintah Provinsi Bali Peringkat
III.
Sementara
itu, hasil penilaian IRH Tahun 2025
menempatkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai Peringkat I, Pemerintah Kota Denpasar Peringkat II, dan Pemerintah Kabupaten Jembrana Peringkat III.
Selain
penyerahan penghargaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan 30 Sertifikat Hak Cipta kepada perwakilan
BRIDA se-Provinsi Bali serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Hukum, BNN, BRIDA
Kabupaten Karangasem, dan perguruan tinggi.
Prestasi
tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk terus
meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH,
pelayanan, serta penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.