Rapat yang di buka oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi
Produk Hukum Daerah Made Bayu Waringin S.H.,M.H. Perihal Pembahasan Peraturan Bupati Buleleng tentang:
Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Banguanan Perdesaan dan Perkotaan.
Rapat dilaksanakan
hari Senin tanggal 9 Maret 2026 bertempat
di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat Di Hadiri Oleh Perwakilan Badan Pendapatan Daerah beserta Tim Fasilitasi
Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng.