Pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 dilaksanakan
Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Busungbiu.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Busungbiu dengan Narasumber yaitu
Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida
Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika,
S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta
Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan
Busungbiu dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Busungbiu. Adapun Peraturan
Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat usulan dari Perbekel Desa Bongan Cina yaitu keringanan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling banyak 90% (sembilan puluh
persen) dari NJOP yang merupakan tanah sawah.