(0362) 21985, 26469, 21744
hukumsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Hukum

Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Busungbiu

Admin hukumsetda | 23 Agustus 2022 | 46 kali

Pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Busungbiu. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Busungbiu dengan Narasumber yaitu Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Busungbiu dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Busungbiu. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;

2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Terdapat usulan dari Perbekel Desa Bongan Cina yaitu keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling banyak 90% (sembilan puluh persen) dari NJOP yang merupakan tanah sawah.